Senin, 10 April 2017

MoU Bantuan Pemerintah (BAPEM) dan Bimtek Penyusunan Soal USBN Tahun 2017



KEGIATAN PERTAMA adalah Workshop Calon Fasilitator Penyusunan Soal USBN yang dilaksanakan pada tanggal 17-21 Pebruari 2017 bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua Square Mall Jakarta Utara dengan jumlah peserta sebanyak 507 orang. Pada kegiatan ini, MGMP PPKn SMP/MTs Kabupaten Tabalong diwakili oleh Ibu Rona Norhana Dewi, S.Pd.


Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan bergengsi sekaligus ajang reuni bagi guru-guru berprestasi karena kriteria peserta adalah berasal dari guru berprestasi/terbaik, pemenang lomba inovasi pembelajaran atau lomba-lomba lain, dan/atau guru yang memiliki nilai hasil UKG terbaik di wilayah kabupaten/kota. Oleh karena itu, tidak salah MGMP PPKn SMP/MTs Kabupaten Tabalong mengirimkan Ibu Rona Norhana Dewi, S.Pd. sebagai wakil untuk mengikuti Workshop Calon Fasilitator Penyusunan Soal USBN dikarenakan beliau pernah menjuarai beberapa lomba tingkat Kabupaten, Provinsi, dan even nasional seperti lomba guru berprestasi dan lomba anugerah konstitusi.

Pada kesempatan tersebut disampaikan berbagai macam materi sekaligus praktek bagaimana perumusan kisi-kisi soal, karto soal, dan butir soal, baik soal dengan level kemampuan berfikir tingkat tinggi (HOTS = Higher Order of Thinking Skill) maupun soal dengan kemampuan berfikir yang rendah/mudah (LOTS = Lower Order Thingking Skills).


KEGIATAN KEDUA adalah Bimbingan Teknis dalam Penyusunan Soal Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) serta Penguatan Pendidikan Karakter, sekaligus penandatanganan perjanjian kesepahaman (MoU) dana Bantuan Pemerintah (BAPEM) untuk kegiatan penyusunan soal USBN SMP dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tahun 2017. Dilaksanakan pada 26 Pebruari - 1 Maret 2017 di Hotel Best Western Plus Kemayoran, Jl. Benyamin Suaeb Blok A5, Kemayoran, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Pada kegiatan ini diikuti oleh ketua MGMP PPKn SMP/MTs Kabupaten Tabalong, Bapak Imam Nashokha, S.Pd.


Pada kegiatan ini, materi yang tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan pada kegiatan Workshop Calon Fasilitator Penyusunan Soal USBN. Hanya saja, tingkat kedalaman materi lebih terperinci dan komplek pada kegiatan Workshop Calon Fasilitator Penyusunan Soal USBN. Namun, yang menjadi pembeda pada kegiatan kedua ini adalah adanya penandatangan Bantuan Pemerintah (BAPEM) diakhir kegiatan oleh 280 orang peserta yang terdiri dari ketua MGMP PPKn dan ketua MGMP IPS SMP seIndonesia dengan nilai bantuan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan penyusunan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dan pengembangan profesi bagi guru PPKn dan IPS tingkat SMP seIndonesia.










Selasa, 28 Maret 2017

Pelantikan Pengurus MGMP PPKn SMP/MTs Kab. Tabalong Periode 2017 - 2020



Bertempat di Pendopo Bersinar Tabalong, tepatnya hari Senin (30/1) digelar acara pelantikan pengurus MGMP PPKn SMP/MTs Kabupaten Tabalong Periode 2017-2020 yang dirangkai dengan acara seminar pendidikan dengan tema "Teori dan Implementasi Kurikulum 2013 pada mata pelajaran PPKn" yang diikuti oleh guru SD, MI, guru PPKn SMP/MTs, dan guru PPKn SMA/SMK/MA di Tabalong.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani dan pelantikan pengurus MGMP PPKn SMP/MTs Kabupaten Tabalong dilaksanakan oleh sekretaris dinas pendidikan kabupaten tabalong Drs. H. Sumaryanto, S.Pd.

Dalam sambutan pembukaannya, Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani menyampaikan bahwa tantanganguru PPKn ke depan semakin berat. Karena harus berpikir dan bekerja keras untuk mengendalikan anak didik agar tidak terpengaruh dampak negatif kemajuan pembangunan. Caranya, membentuk karakter yang kuuat sehingga anak didik tidak terpengaruh hal-hal negatif. "Jadi character building yang harus dibentuk. Oleh sebagbh itu, atas nama Pemkab Tabalong Saya menaruh harapan besar kepada Bapak Ibu sekalian, agar anak kita bisa punya karakter yang baik", kata Bupati.

Untuk bisa mewujudkan itu, para guru tidak bisa hanya puas atas apa yang sudah dihasilkan saat ini, tetapi harus berusaha untuk meningkatkan. Satu caranya, sering melaksanakan seminar agar bisa melakukan pengayaan dari pembicara-pembicara ahli yang didatangkan. Bahkan untuk mendukung seminar bagi guru, Bupati meminta supaya bisa dianggarkan di dinas pendidikan dan tidak membebani guru.

Kepengurusan yang baru diketuai Imam Nashokha, S.Pd, sekretaris Joko Sri Jarwanto, S.Pd, dan bendahara dijabat Rona Norhana Dewi, S.Pd. kepengurusan tersebut juga diisi beberapa seksi yang diisi oleh anggota MGMP lainnya.

Minggu, 29 Januari 2017

Bahan Tayang Seminar Pendidikan



Berikut adalah bahan tayang Seminar Pendidikan dengan tema "IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 (TEORI DAN PENERAPAN PADA PELAJARAN PPKN)"

BAHAN TAYANG POWER POINT

BAHAN TAYANG RINGKASAN PERATURAN

Minggu, 27 November 2016

Soal Ulangan Gasal 2016 - 2017



Sesuai dengan keputusan rapat K3S tingkat SMP Kabupaten Tabalong, ulangan bersama kenaikan kelas semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017 tingkat SMP/MTs akan dilaksanakan mulai tanggal 5 s.d. 10 Desember 2016.

Adapun untuk mata pelajaran PKn, kisi-kisi dan butir soal dapat didownload dengan meng-klik link di bawah ini:

SOAL ULANGAN GASAL PKn




CATATAN:
PASSWORD AKAN DIBERITAHUKAN MELALUI SMS ATAU BISA MINTA KE SEKRETARIS MGMP PKN TABALONG

Selasa, 10 Mei 2016

Soal Ulangan Kenaikan Kelas 2015/2016



Sesuai dengan keputusan rapat K3S tingkat SMP Kabupaten Tabalong, ulangan bersama kenaikan kelas semester genap tahun pelajaran 2015/2016 tingkat SMP/MTs akan dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d. 21 Mei 2016.

Adapun untuk mata pelajaran PKn, kisi-kisi dan butir soal dapat didownload dengan meng-klik link di bawah ini:

SOAL ULANGAN KENAIKAN KELAS PKn

SOAL UKK INGGRIS-INDONESIA-IPA-IPS-MATH-PENJAS




CATATAN:
PASSWORD AKAN DIBERITAHUKAN MELALUI SMS ATAU BISA MINTA KE SEKRETARIS MGMP PKN TABALONG

Sabtu, 19 Desember 2015

BEST PRACTICE GURU - DONGKRAK EFEKTIFITAS BELAJAR SISWA DENGAN WAJIB BERTANYA PADA GURU

Saya adalah seorang guru bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang yang terintegrasi dengan SDN No. 200/VIII Sungai Karang yang merupakan satu kesatuan dalam sebuah sistem manajemen pendidikan SD-SMP Satu Atap. Saya mulai bertugas di sekolah ini sejak tanggal 22 April 2009. Dan pada saat itu saya merupakan satu-satunya guru PNS yang ditempatkan di sekolah ini, hingga best practice ini saya buat, saya merupakan satu-satunya guru PNS yang masih bertahan dalam mengemban tugas untuk mengabdikan diri sebagai guru di sekolah ini.

Lokasi sekolah berada di daerah transmigrasi namun masih termasuk dalam kriteria daerah terpencil, tepatnya di Desa Sungai Karang (Trans HTI) Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo. Pada saat ini, masih banyak tantangan-tantangan besar yang harus dihadapi dengan bijak serta diatasi dengan cerdas dalam upaya untuk memajukan kualitas pendidikan khususnya melalui pendidikan formal pada sekolah-sekolah yang berada di daerah ini, tak terkecuali pada SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang. Beberapa tantangan-tantangan besar tersebut di antaranya :

  1. Di daerah/lokasi di mana sekolah berada, jaringan listrik PLN belum tersedia, sehingga banyak sarana sekolah yang tidak dapat digunakan secara optimal, secara otomatis hal ini akan mempengaruhi kualitas pembelajaran yang kurang maksimal (sumber listrik sekolah saat ini menggunakan mesin genset kecil yang sangat terbatas sumber daya listriknya);

  2. Insfrastruktur jembatan belum tersedia, jembatan sebagai akses yang menghubungkan kecamatan VII Koto Ilir dengan desa Sungai Karang belum ada, hal ini berpengaruh pada biaya transportasi yang lebih mahal, dikarenakan harus menggunakan sarana ponton/perahu bermesin kecil dalam menyeberangi sungai Batanghari sehingga frekuensi kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti siswa ke luar daerahnya menjadi sedikit;

  3. Jalan yang belum beraspal sehingga pada musim penghujan jalan-jalan tersebut becek, berlumpur, lengket, dan licin membuat beberapa siswa yang tinggal di sekitar lahan/ladang orang tua dan berjarak relatif jauh dari sekolah sering tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah dikarenakan akses jalan yang menghubungkan antara tempat tinggal mereka dengan sekolah tidak dapat dilalui kendaraan bermotor;

  4. Akses komunikasi dan internet pun sangat sulit, sehingga fasilitas-fasilitas e-learning yang disediakan sekolah melalui website/blog sekolah di www.smpnsatuatapsungaikarang.blogspot.com kurang dapat digunakan sebagaimana mestinya, selain itu juga sangat menyulitkan penyelesaian administrasi pendidikan guru maupun pihak sekolah yang notabene pada saat sekarang ini, sebagian besar menuntut adanya fasilitas online melalui internet, misalnya pada VerVal NUPTK PADAMU NEGERI 2013 ini, seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta untuk beberapa siswa harus menggunakan sarana internet dalam mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Selain itu referensi/sumber belajar bagi siswa dan guru juga menjadi terbatas;

  5. Sarana dan prasarana pendidikan di SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), untuk sarana pendidikan mebeler sekolah sebagian besar dalam keadaan yang kurang baik dan buku pegangan siswa pun belum tercukupi, sedangkan prasarana pendidikan di SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang yang sudah ada saat ini yakni 3 ruang kelas belajar dan 1 ruang perpustakaan sekolah;

  6. Kurangnya guru bidang studi serta tenaga kependidikan yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya, sehingga mutu pembelajaran dan sistem manajemen pendidikan kurang optimal;

    Dari berbagai tantangan-tantangan utama bagi seluruh elemen pendidikan di SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang yang telah saya uraikan tersebut di atas, tentu sangat mempengaruhi seluruh rangkaian manajemen ataupun proses pendidikan, hasil serta kualitas pembelajaran di sekolah pada khususnya dan juga kualitas belajar siswa di luar sekolah pada umumnya. Namun ini semua bukanlah merupakan alasan-alasan yang harus menghambat dan membebani langkah-langkah sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan, namun ini semua adalah layak kiranya dianggap sebagai tantangan-tantangan ataupun rangsangan-rangsangan istimewa untuk nantinya dapat melahirkan pribadi-pribadi berkarakter kuat, kreatif, ulet, berani, tangguh, dan bertanggung jawab dalam menjalani setiap peran terbaik dalam kehidupannya kelak.

    Terkait dengan berbagai tantangan-tantangan yang kompleks di atas. Berbagai kisah unik telah banyak terukir dalam benak pribadi saya, di antaranya selama mengajar di sekolah ini sejak tahun pelajaran 2009/2010 sampai dengan tahun pelajaran 2012/2013 berbagai bidang studi lain yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan saya pun telah saya lakukan di antaranya menjadi guru bidang studi Bahasa Inggris, Matematika, dan TIK.

    Hal tersebut di atas terjadi dikarenakan kala itu memang belum ada guru yang mengajar pada bidang studi atau menggantikan tugas guru bidang studi yang telah mutasi (pindah tugas), kenyataan-kenyataan inilah yang menjadi faktor utama saya dalam membangkitkan kesadaran diri saya untuk terus dan terus belajar dengan upaya yang lebih serius lagi dalam penguasaan materi-materi bidang studi lainnya tersebut. Selain itu mendapatkan tugas tambahan sebagai wali kelas 9 pun selalu saya dapatkan hingga sekarang. Ditambah lagi tugas tambahan menjadi wakil kepala sekolah bidang kurikulum masih saya emban sejak tahun pelajaran 2011/2012 serta tugas-tugas urgensi lainnya yang harus saya selesaikan dan pertanggung jawabkan dengan hasil yang se-optimal mungkin.

    Selanjutnya, karena banyaknya tugas-tugas mengajar serta tugas-tugas lain dalam sistem pengelolaan pendidikan di SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang yang harus saya lakukan dan pertanggung jawabkan dengan berbagai “dead line” yang mengikutinya ini membuat paradigma mental saya menyimpulkan bahwa waktu adalah adalah sumber daya yang sangat berharga dan istimewa bagi saya, oleh karena itu, dalam setiap proses belajar mengajar yang saya lakukan, efektifitas dalam proses belajar-mengajar menjadi prioritas utama saya, selain itu pula, tugas apapun yang saya lakukan, ada beberapa aspek penting yang sangat saya perhatikan, yakni ketelitian, kualitas, dan tuntas dalam setiap proses dalam pelaksanaan tugas-tugas yang saya emban. Karena bagi saya, setiap proses itu menjadi faktor utama dalam menampilkan setiap kualitas.

    Sehubungan dengan hal itu, dalam proses belajar mengajar di sekolah yang telah saya lakukan sejak tahun pelajaran 2009/2010 hingga tahun pelajaran 2012/2013 dengan berbagai tantangan yang ada saat itu hingga hari ini telah banyak memberikan pelajaran-pelajaran tersendiri bagi saya khususnya mengenai metode pembelajaran yang telah saya terapkan kala itu.

    Mengenai metode pembelajaran yang saya gunakan dari waktu ke waktu tentu harus terus berkembang, selaras dengan kemajuan dan tuntutan zaman yang semuanya serba maju pesat serta dinamis seperti sekarang ini, sehingga efektifitas pembelajaran semakin dapat terus-menerus ditingkatkan secara bertahap dan signifikan.

    Mulai memasuki tahun pelajaran 2013/2014, mengingat semakin kompleksnya tantangan-tantangan yang ada dalam upaya menghasilkan produk-produk sumber daya manusia yang handal dan tangguh hingga nantinya mereka siap berkompetisi di era globalisasi yang semakin maju pesat seperti sekarang ini sehingga menuntut saya untuk terus menumbuhkan kreatifitas, khususnya dalam mengaplikasikan metode pembelajaran yang tepat, efektif sekaligus menarik bagi seluruh siswa-siswa saya. Dari berbagai faktor tersebut, akhirnya timbul sebuah ide pada diri saya untuk menerapkan sebuah metode pembelajaran yang saya yakini akan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran siswa-siswa saya, metode pembelajaran saya tersebut adalah “Setiap Siswa Harus Bertanya Kepada Guru”, metode pembelajaran yang saya terapkan ini memiliki beberapa manfaat-manfaat positif, terutama untuk mendongkrak efektifitas belajar sekaligus sebagai evaluasi hasil belajar siswa.

    Metode pembelajaran “Setiap Siswa Harus Bertanya Kepada Guru” yang saya terapkan mulai awal semester ganjil tahun pelajaran 2013/2014 adalah metode pembelajaran interaktif dua arah antara guru dengan siswa dan sebaliknya, yang tentunya metode ini menggunakan sebuah aturan baku bahwa setiap siswa harus bertanya kepada guru, artinya seluruh siswa yang terlibat dalam sebuah proses belajar-mengajar di kelas pada hari itu harus mengajukan sebuah pertanyaan kepada gurunya tentang hal-hal yang berkaitan/berhubungan dengan materi yang diajarkan tersebut, tak terkecuali bagi siswa yang merasa telah memahami materi yang telah disampaikan guru. Hal ini saya terapkan karena dalam penyampaian belajar guru cenderung dominan bertanya kepada siswa, inipun dulu saya lakukan tidak untuk seluruh siswa melainkan ditunjuk langsung berdasarkan evaluasi yang ada. Tentu sistem acak dan perkiraan seperti ini tidak akan dapat mengevaluasi kualitas hasil belajar setiap individu siswa.

    Berikut beberapa langkah-langkah dalam penerapan metode belajar “Setiap Siswa Harus Bertanya Kepada Guru” yang telah saya aplikasikan sejak tahun pelajaran 2013/2014 ini, yaitu :

    1. Guru menyampaikan/menguraikan materi pembelajaran secara sistematis dan etis terhadap siswa.

    2. Setelah itu, guru mengalokasikan waktu khusus untuk memberikan kesempatan kepada setiap siswa untuk bertanya. Seluruh siswa wajib bertanya kepada guru mengenai materi pelajaran yang telah disampaikan tak terkecuali bagi siswa yang merasa telah menguasai materi saat itupun tetap harus bertanya, tentunya tentang hal-hal yang masih ada keterkaitan atau hubungan dengan materi itu. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar mereka yang telah memahami materi pokok dalam pembelajaran saat itu akan mendapatkan penguasaan materi pembelajaran yang lebih komprehensif sekaligus sebagai wacana baru mereka, selain itu juga akan dapat dijadikan sebagai referensi ataupun bahan berpikir tambahan dalam proses pemahaman bagi siswa lainnya yang belum menguasai materi tersebut.

    3. Bila ternyata pada sesi khusus di atas tidak ada pertanyaan dari siswa, maka guru dapat memberikan pertanyaan kepada setiap siswa satu demi satu, seluruh siswa dalam satu kelas mendapatkan pertanyaan dalam sesi ini, hal ini dilakukan guru untuk memastikan bahwa seluruh siswa benar-benar memahami pelajaran yang telah dipelajarinya saat itu. Langkah ini sebagai bahan evaluasi lanjutan.

    4. Apabila didapati salah satu atau beberapa siswa yang tidak dapat menjawab pertanyaan guru, maka siswa tersebut dipersilahkan untuk maju ke depan kelas. Hal ini akan menjadi sanksi yang positif bagi siswa tersebut untuk mengasah kepercayaan diri mereka dalam lingkungan kelasnya serta memicu siswa lainnya untuk lebih serius dalam belajarnya, sebab masih banyak ditemukan beberapa anak malu mengakui kekurangannya di hadapan siswa lainnya sehingga siswa itupun segan untuk bertanya. Selanjutnya siswa tersebut tidak diperkenankan duduk kembali sebelum ia dapat menjawab pertanyaan dari guru dan atau setelah ia mengajukan sebuah pertanyaan yang berhubungan dengan materi saat itu, inipun tentu berdasarkan pertimbangan guru yang bersangkutan akan ketersediaan waktu yang cukup serta pertimbangan moril lainnya. Hal inipun dilakukan dengan tujuan utama yakni untuk penanaman mental positif bagi anak dalam upaya menghilangkan kesan bahwa bertanya itu kelihatan bodohnya, namun bertanya itu justru menunjukkan akan kemauan pintarnya.

    5. Membuat daftar hasil evaluasi belajar dan tindak lanjut proses pembelajaran bagi siswa pada pertemuan belajar selanjutnya. Jika diperlukan penambahan alokasi waktu bertanya dan ditanya dari setiap siswa kepada guru maupun sebaliknya ini dapat dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya.

    6. Dalam penerapannya saya akan menguraikan contoh nyata dalam penerapan metode “Setiap Siswa Wajib Bertanya Kepada Guru” di kelas 9 SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang yang terdiri dari 17 siswa. Data ini saya dapatkan pada kegiatan belajar-mengajar mata pelajaran PKn yang saya ampu, pada tanggal 10 September 2013 pada jam 07.30 s.d. 08.50 WIB. Total waktu yang dialokasikan selama 80 menit (40 x 2 jam pelajaran) dengan rincian pembagian alokasi waktu :

    7. Alokasi waktu ± 30 menit untuk memulai proses belajar di kelas, guru mempresentasikan, menguraikan, dan menjelaskan materi pembahasan tentang Usaha Pembelaan Negara.

    8. Alokasi waktu ± 17 menit untuk sesi siswa bertanya kepada guru, kemudian guru menjawab.

    9. Alokasi waktu ± 5 menit, penyegaran belajar dengan mempersilahkan siswa yang ingin buang air kecil, ataupun diisi dengan cerita-cerita lucu namun inspiratif sekaligus edukatif, untuk menciptakan suasana kelas yang refresh kembali.

    10. Alokasi waktu ± 17 menit untuk sesi guru bertanya pada siswa (sesi khusus), kemudian siswa menjawab. Alokasi waktu khusus ini dilakukan apabila pada sesi 2 (sesi siswa bertanya kepada guru) masih ada beberapa siswa yang tidak bertanya kepada guru). Dengan kata lain, sesi ini diperuntukkan khusus bagi siswa yang tidak mengajukan pertanyaan pada sesi sebelumnya (sesi 2).

    11. Alokasi waktu ± 11 menit untuk sesi kesimpulan guru, evaluasi belajar, penyampaian pengumuman (bila ada), nasehat guru, dan penutupan

      Berikut saya jabarkan step by step atau langkah-langkah dalam penerapan/implementasi metode belajar “Setiap Siswa Wajib Bertanya Kepada Guru” yang telah saya lakukan :

      1. Kutipan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang saya sampaikan di kelas 9 dengan jumlah siswa yang ada sebanyak 17 siswa, tentang Usaha Pembelaan Negara, alokasi waktu ± 30 menit :

      USAHA PEMBELAAN NEGARA

      Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen yang kuat untuk berpartisipasi aktif dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan pihak asing. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara.

      Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara.

      Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:

      1. Melaksanakan penertiban. Negara mengatur segala hal yang berhubungan dengan ketertiban bagi seluruh warganya, artinya negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang kondusif dan stabil, dengan berbagai cara di antaranya : Negara mencegah benturan-benturan atau bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat dengan menggunakan alat-alat pemerintah. Dengan tercipta ketertiban serta keadaan yang kondusif dan stabil, maka segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan dengan nyaman, baik, dan lancar.

      2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui pengiriman TKI, penerimaan CPNS dari setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, serta pembukaan lowongan-lowongan kerja pada perusahaan-perusahaan atau bidang pekerjaan swasta yang difasilitasi oleh Negara.

      3. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar (pihak asing), berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

      4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.

      Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur Undang-undang nomor 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:

      a. Pendidikan kewarganegaran (PKn), PKn dapat dipelajari melalui berbagai jalur pendidikan formal maupun informal, serta di berbagai media online Negara;

      b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

      c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib; dan

      d. Melalui pengabdian sesuai dengan profesi.

      2. Setelah materi disampaikan pada seluruh siswa, kemudian saya mengalokasikan waktu khusus selama ± 17 menit untuk mempersilahkan siswa bertanya kepada guru, selanjutnya saya langsung menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan siswa tersebut langsung satu-persatu setelah mereka selesai dalam menyampaikan pertanyaannya, dan ternyata tidak ada satupun siswa yang tidak bertanya, karena dari awal sesi ini telah saya umumkan pada seluruh siswa bahwa semua siswa harus bertanya pada saya selaku guru tentang semua hal yang berkaitan dengan pembahasan materi pada hari itu, bila tidak, nanti saya akan balik bertanya pada siswa, dan bila siswa tidak bisa menjawab, maka siswa tersebut mendapatkan sanksi dengan berdiri di depan kelas, dan ia akan boleh duduk kembali setelah siswa dapat menjawab pertanyaan dari saya, tentunya konten (isi) dari pertanyaan saya juga berkaitan dengan materi yang telah saya sampaikan pada hari itu.

      Pertanyaan-pertanyaan siswa pada hari itu sejumlah 17 pertanyaan, karena memang jumlah siswa kelas 9 yang hadir pada hari itu sebanyak 17 siswa, yang masing-masing siswa mengajukan 1 (satu) buah pertanyaan yang terkait dengan pembahasan materi hari itu, pertanyaan-pertanyaan siswa tersebut adalah :

      1. Apa arti kata dari komitmen itu?
      2. Apa perbedaan negara dengan pemerintah?
      3. Apa pengertian dari keadaan yang kondusif itu?
      4. Mengapa kepolisian disebut juga dengan penyidik?
      5. Apakah kegiatan kita saat ini termasuk usaha pembelaan negara?
      6. Di manakah peran POLRI dalam usaha pembelaan negara?
      7. Bagaimanakah contoh/bentuk invasi pihak asing terhadap Negara Indonesia?
      8. Apakah saat ini masih ada wajib militer bagi rakyat saat ini?
      9. Sampai kapan usaha pembelaan negara diperlukan?
      10. Siapakah pihak yang pertama kali bertanggung jawab terhadap keamanan Negara?
      11. Apakah POLRI termasuk dalam ABRI?
      12. Apa pengertian dari ideologi itu?
      13. Mengapa usaha pembelaan negara harus diajarkan di sekolah?
      14. Saat kapankah rakyat harus terlibat dalam perang?
      15. Apakah pendidikan formal dan informal itu?
      16. Bagaimana bentuk pembelajaran PKn dalam pendidikan informal?
      17. Profesi apakah yang termasuk dalam rangka berpartisipasi aktif dalam usaha pembelaan negara?

      3. Langkah selanjutnya adalah mengalokasikan waktu ± 5 menit untuk sesi penyegaran belajar di kelas dengan mempersilahkan siswa yang ingin buang air kecil, pada sesi ini dapat diisi pula dengan cerita-cerita singkat namun lucu (menghibur), yang dapat menginspirasi sekaligus dapat memotivasi siswa untuk senantiasa bersemangat dalam belajar atau dapat diisi pula dengan tebakan-tebakan lucu yang cerdas, hal ini untuk kembali menyegarkan semangat anak dalam membuka cakrawala berpikir positif mereka.

      4. Kemudian alokasi waktu ± 17 menit yang seharusnya digunakan untuk sesi guru bertanya dengan siswa ditiadakan, karena sesi ini dapat digunakan apabila seluruh siswa atau beberapa siswa tidak bertanya pada sesi sebelumnya. Oleh karena itu, alokasi waktu yang tersedia ± 17 menit ini dapat dijadikan guru untuk pendalaman materi pada hari itu.

      5. Pada sesi terakhir, tersisa alokasi waktu ± 11 menit untuk penyampaian kesimpulan guru, evaluasi belajar pada hari itu, penyampaian pengumuman (bila ada), nasehat guru, dan penutupan.

      Kesimpulan :

      Setelah menerapkan metode belajar “Siswa Wajib Bertanya Kepada Guru” ini, ternyata banyak manfaat-manfaat positif yang saya, rekan-rekan guru, dan seluruh siswa rasakan, hal-hal positif tersebut antara lain :

      1. Kepercayaan diri siswa semakin meningkat.
      2. Guru lebih terbuka terhadap siswa untuk terus mau belajar dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajarannya dengan penguasaan ilmu yang komprehensif tentunya.

      3. Adanya kompetisi sehat antar-siswa di kelas.
      4. Semakin meningkatnya antusiasme dan keseriusan siswa dalam memperhatikan seluruh materi yang sedang disampaikan oleh guru di kelas.
      5. Mengurangi kesenjangan pengetahuan antar-siswa.
      6. Semangat belajar siswa di luar sekolah semakin bertambah.
      7. Semakin menyadarkan siswa untuk menyukai seluruh mata pelajaran atau bidang studi yang dipelajari di sekolah, karena pada dasarnya seluruh materi pelajaran ada hubungan erat antara satu dengan yang lainnya.
      8. Munculnya ide-ide kreatif baik dari siswa maupun guru dalam rangka memajukan kualitas pendidikan di SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang.
      9. Meningkatkan sinergitas dan kekompakan antar-siswa maupun antar-guru.

      Selain hal-hal tersebut di atas, tentu masih banyak manfaat-manfaat positif lainnya ke depan, karena metode “Siswa Wajib Bertanya Kepada Guru” ini akan terus saya kembangkan serta inovasikan demi peningkatan kualitas pendidikan di SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta cerdas dengan metode-metode pembelajaran yang berkualitas dan cerdas pula.


      Sumber: http://www.salamedukasi.com/2013/10/best-practice.html

Rabu, 25 November 2015

Pemanggilan Peserta Finalis Lomba Guru PPKn SMP Tingkat Nasional 2015

Mohon maaf admin baru bisa update berita diakrenakan padatnya kegiatan diakhir semester ganjil ini... Dipenghujung akhir bulan ditahun 2015 ini, kembali MGMPM PKn memberangkatkan dutanya dalam rangka PERLOMBAAN GURU PPKn SMP TINGKAT NASIONAL Tahun 2015. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Direktorat Jenderan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Sub Direktorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta menumbuhkembangkan budaya sadar berkonstitusi bagi guru PPKn SMP, peserta didik dan masyarakat.

Kegiatan ini sebelumnya telah melalui serangkaian seleksi, yaitu berdasarkan naskah lomba (portofolio, klarya tulis ilmiah, dan evaluasi diri) yang diajukan oleh peserta dan telah dinilai oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Perguruan Tinggi, Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Praktisi Pendidikan.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap naskahlomba guru PPKn SMP, maka ditetapkanlah rekan kami a.n Rona Norhana Dewi sebagai salah satu finalis untuk mengikuti lomba Guru PPKn Tingkat Nasional yang dilaksanakan pada hari Senin s.d. Kamis, 9 s.d. 12 NBovember 2015 bertempat di Hotel Aryaduta Makassar, Jl. SOmba Opu No. 297 Kec. Makassar Sulawesi Selatan.

Selanjutnya...
Setelah mengikuti kegiatan finalis Lomba Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2015, semua peserta lomba mendapat kehormatan untuk menghadiri undangan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi dalam kegiatan Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 pada hari Selasa s.d. Jum'at, 24 s.d. 27 November 2015 bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Jl. Raya Puncak Km. 83 Cisarua-Bogor, Jawa Barat.

Sukses tuk rekan kami, dan semoga rekan-rekan Pendidik yang lain khususnya Pendidik PKn SMP Kabupaten Tabalong dapat lebih termotivasi untuk berprestasi dan kembali mengirimkan dutanya di even-even tingkat nasional lainnya.

Dalam thread berita ini kami tampilkan beberapa dokumentasi berkenaan kegiatan di Makassar. Dokumentasi kegiatan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi akan kami sampaikan pada thread berita berikutnya dikarenakan kegiatan sedang berlangsung. Salam sukses untuk semua rekan-rekan Pendidik PKn di Indonesia, terkhusus Pendidik PKn di Kabupaten Tabalong.

Soal Ulangan Bersama Smt. Ganjil 2015-2016



Sesuai dengan keputusan rapat K3S tingkat SMP Kabupaten Tabalong, ulangan bersama semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016 tingkat SMP/MTs akan dilaksanakan mulai tanggal 7 s.d. 21 Desember 2015.

Adapun untuk mata pelajaran PKn, kisi-kisi dan butir soal dapat didownload dengan meng-klik link di bawah ini:

SOAL ULANGAN GANJIL PKn



CATATAN:
PASSWORD AKAN DIBERITAHUKAN MELALUI SMS ATAU BISA MINTA KE SEKRETARIS MGMP PKN TABALONG

Senin, 29 Juni 2015

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN2014/2015

Setelah pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 untuk jenjang SMP/MTs (sederajat) serta pada SMA/MA/SMK/MAK (sederajat) dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) untuk jenjang SD/MI (sederajat) yang mana kelulusan setiap peserta didik pada tahun 2014/2015 ini ditentukan oleh sekolah.

Selanjutnya untuk penulisan ijazah, saat ini BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) telah merilis Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah tahun pelajaran 2014/2015 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2380/H/TU/2015 sebagai berikut :

Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL untuk jenjang SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, dan untuk jenjang SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

Selanjutnya untuk pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah untuk jenjang SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, dan untuk jenjang SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

Untuk pengisian Nomor Induk Siswa (NIS) pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk. Dan untuk pengisian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk yang terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

Download selengkapnya file Pedoman/Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 beserta dokumen penting terkait selengkapnya pada links di bawah ini :

Download Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015

Download Lampiran Perka Balitbang tentang Ijazah tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015

Demikian share tentang PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

SUMBER: Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 – BSNP

RALAT INFO MASUK SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Berdasarkan surat edaran, masuk sekolah tahun pelajaran 2015/2016 yang seharusnya pada hari Selasa 21 Juli 2015 DIUNDUR menjadi hari Rabu 22 Juli 2015.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan. Terima kasih.

LOMBA KESADARAN BERKONSTITUSI BAGI GURU PPKN SMP

Rekan" anggota MGMP PKn SMP/MTs Kabupaten Tabalon gYth., Berdasarkan Surat Dirjen Dikdas Kemdikbud Nomor 2229/C5.3/KP2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Sosialisasi Lomba Kesadaran Berkonstitusi bagi Guru PPKn SMP, dengan ini kami sampaikan bahwa :

MGMP PKn SMP/MTs Kab. Tabalong membuka pendaftaran peserta kegiatan tersebut di atas untuk mewakili kabupaten Tabalong mulai informasi ini disampaikan sampai dengan tanggal 2 Juli 2015 melalui sms tentang kesediaan/kesiapan mengikuti lomba ke Sekretaris MGMP a.n. Imam Nashokha

Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan (2/7) pengurus tidak menerima calon peserta yang mendaftar, maka pengurus akan menunjuk salah satu anggota untuk mewakili kabupaten dalam kegiatan tersebut.

Syarat mengikuti seleksi diantaranya berstatus PNS atau GTY, memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV bidang studi PKn, masa kerja minimal 5 tahun untuk Guru PKn SMP, minimal 8 tahun untuk Guru PKn SMA/SMK.

Kelengkapan yang harus dipersiapkan sebagai berikut : dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri, karya tulis ilmiah inovasi pembelajaran PKn, power point karya tulis untuk paparan. Juara I Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan berhak untuk mengikuti seleksi tingkat Nasional yang akan dilaksanakan pada bulan September 2015.

Adapun surat dan buku panduan kegiatan terlampir dalam bentuk foto berikut.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan. Terima kasih.

Rabu, 13 Mei 2015

Soal Ulangan Kenaikan Kelas Bersama 2014/2015



Sesuai dengan keputusan rapat K3S tingkat SMP Kabupaten Tabalong, Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) semester genap tahun pelajaran 014/2015 bersama tingkat SMP akan dilaksanakan mulai tanggal 25 s.d. 30 Mei 2015.

Adapun untuk mata pelajaran PKn, kisi-kisi dan butir soal dapat didownload dengan meng-klik link di bawah ini:

KELAS 7
1. Kisi-kisi
2. Butir Soal
3. Kunci Jawaban

KELAS 8
1. Kisi-kisi
2. Butir Soal
3. Kunci Jawaban


CATATAN:
PASSWORD AKAN DIBERITAHUKAN MELALUI SMS ATAU BISA MINTA KE SEKRETARIS MGMP PKN TABALONG

Berikut kami sertakan pula beberapa soal UKK yang sudah masuk, diantaranya :
IPA
Kelas 7
Kelas 8

BAHASA INDONESIA
Kelas 7
Kelas 8
Kunci Jawaban

Senin, 30 Maret 2015

Soal Ujian Sekolah Bersama 2014-2015



Sesuai dengan keputusan rapat K3S tingkat SMP Kabupaten Tabalong, Ujian Sekolah bersama tingkat SMP akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

SENIN, 6 APRIL 2015
Bahasa Indonesia
Pend. Agama Islam

SELASA, 7 APRIL 2015
Matematika
PKn

RABU, 8 APRIL 2015
Bahasa Inggris
Seni Budaya

KAMIS, 9 APRIL 2015
IPS
TIK

JUM'AT, 10 APRIL 2015
IPA

SABTU, 11 APRIL 2015
Baca Tulis Al Qur'an
Akhlak Mulia Budi Pekerti


Untuk mata pelajaran PKn, soal dapat didownload DISINI

CATATAN:
PASSWORD AKAN DIBERITAHUKAN MELALUI SMS ATAU BISA MINTA KE SEKRETARIS MGMP PKN TABALONG

Jumat, 10 Januari 2014

[GURU HARUS SIAP PENILAIAN KINERJA PNS DAN GURU]

Setelah sekian lama guru menikmati kesejahteraan melalui pemberian tunjangan profesi, namun tanpa menunjukkan bukti indeks peningkatan kinerjanya. Kini saatnya kinerja guru akan dievaluasi melalui program penilaian kinerja guru (PK Guru). Program PK Guru merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

PK Guru adalah program Kemdiknas yang sudah berproses dari sejak awal tahun lalu (2012) dan efektifnya mulai 1 Januari 2013, awal tahun ini. Untuk kelancaran pelaksanaan PK Guru ini, jauh sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior, yang akan menjadi penilai kinerja guru di satuan pendidikan masing-masing. Sebagaimana sosialisasi dan bimbingan teknis dalam bentuk TOT bagi Tim Inti Peningkatan Profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang diselenggarakan oleh LPMP Sulawesi Utara pada bulan Desember 2011 yang lalu. Dengan kegiatan tersebut, menunjukkan adanya persiapan dan kesiapan tim penilai yang akan melakukan penilaian kinerja guru di sekolah.

Kenyataan, belakangan ini sekolah mulai rajin dikunjungi oleh para pengawas sekolah dari Diknas Kota/Kabupaten. Tujuannya tidak lain untuk mensosialisasikan pelaksanaan program penilaian kinerja guru, sekaligus mengingatkan guru untuk mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan penilaian itu demi kepentingan kenaikan pangkat/jabatan dan kelanjutan pemberian tunjangan sertifikasi. Sementara mempersiapkan segala sesuatunya, penting bagi guru untuk mengerti kegiatan pokok dan maksud PK Guru. Adapun kegiatan pokok PK Guru, adalah menilai prestasi kerja profesi guru berkaitan dengan kedudukan, fungsi, dan peran guru sebagai agen pembelajaran.

Dalam hubungan dengan tugas pokok guru tersebut, maka beberapa aspek yang akan dinilai meliputi kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial), tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu (tugas tambahan), serta program pengembangan diri (diklat) termasuk unsur penunjang lainnya (kualifikasi pendidikan, dll). PK Guru dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas guru demi kepentingan pembinaan karir (kenaikan jabatan, pangkat, dan golongan), peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi.

Untuk itulah, tim penilai PK Guru yang telah terbentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, mereka akan menilai kinerja guru baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Sesuai buku Pedoman TOT Penilai Kinerja Guru, bahwa penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Peluang

Dengan pelaksanaan PK Guru yang mengharuskan semua guru untuk dinilai kinerjanya, berarti terbuka peluang bagi siapa pun guru untuk mewujudkan harapannya. Bagi guru PNS, dengan penilaian kinerjanya berarti ada harapan untuk menata karir melalui upaya penjenjangan jabatan, pangkat, dan golongannya. Bahkan terbuka peluang bagi guru PNS untuk bisa meraih golongan tertinggi, yakni golongan IV/e satu tingkatan golongan tertinggi dalam jabatan fungsional guru, yang sampai saat ini belum ada satu pun guru di Indonesia yang dapat meraihnya. Bagi guru bukan PNS, pelaksanaan PK Guru berarti pula ada harapan untuk lebih meningkatkan profesionalisme, utamanya dalam rangka mengamankan tunjangan profesi dan penyesuaian angka kredit pada penetapan impassing, sebagai penghargaan atas prestasi kerja guru bukan PNS. Terkait program penetapan impassing jabatan fungsional guru bukan PNS. Hal penting dan perlu mendapat perhatian dari Pemerintah, berkaitan dengan pengaturan jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru bukan PNS, sebagai bagian dari pelaksanaan program impassing, yang kemudian ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dengan pemberlakukan PermenegPAN R&B No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diharapkan akan ada pengaturan lebih lanjut atau penyesuaian hak dan kewajiban guru bukan PNS, menyangkut jenjang jabatan, pangkat, dan golong ruang. Kalau guru PNS punya peluang untuk meraih jenjang jabatan tertinggi “Guru Utama”, sebaiknya peluang yang sama juga diperoleh guru bukan PNS yang memiliki SK Impassing. Dengan demikian sasaran penilaian kinerja guru bagi guru bukan PNS, tidak hanya dalam rangka pemberian tunjangan profesi tetapi juga pemberian angka kredit untuk kepentingan penetapan impassing jabatan fungsional guru bukan PNS. Bagi guru PNS sendiri, aturannya jelas. Di dalam Peraturan Mendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada tabel butir F (Hal. 9), jelas diuraikan tentang jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Dimulai dari jabatan yang terendah (Guru Pertama) dengan pangkat dan golongan ruang (Penata Muda golongan III/a dan Penata Muda Tingkat I golongan III/b), sampai dengan jabatan tertinggi (Guru Utama) dengan pangkat dan golongan ruang (Pembina Utama Madya golongan IV/d dan Pembina Utama golongan IV/e).

Sekedar gambaran, dilihat dari persyaratan angkat kredit kenaikan pangkat/jabatan, untuk: 1) Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan III/a dengan persyaratan angka kredit kumulatif minimal 100, perjenjang 50, Penata Muda Tingkat I, III/b kumulatif minimal 150 perjenjang 50; 2) Guru Muda pangkat Penata III/c kumulatif minimal 200 perjenjang 100, Penata Tingkat I, III/d kumulatif minimal 300 perjenjang 100; 3) Guru Madya pangkat Pembina, IV/a kumulatif minimal 400 perjenjang 150, Pembina Tingkat I, IV/b kumulatif minimal 550 perjenjang 150, Pembina Utama Muda, IV/c kumulatif minimal 700 perjenjang 150; 4) Guru Utama pangkat Pembina Utama Madya IV/d kumulatif minimal 850 perjenjang 200 dan Pembina Utama IV/e, dengan persyaratan angka kredit kumulatif minimal 1.050, perjenjang 200.

Dalam hubungan itu, maka sebagaimana diatur dalam Permen bahwa jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru dengan ketentuan: a) paling sedikit 90 % angkat kredit berasal dari unsur utama, meliputi pembelajaran/bimbingan, pengembangan diri, dan publikasi karya inovatif; dan b) paling banyak 10 % angka kredit berasal dari unsur penunjang, meliputi gelar/ijazah, pembimbingan siswa, pengawas ujian, menjadi pengurus organisasi profesi, menjadi instuktur/pelatih, dll.

Sebagai contoh, seorang guru golongan III/b yang memiliki angka kredit kumulatif 150. Untuk dapat naik golongan ke III/c, yang bersangkutan harus mengumpulkan angka kredit sekurangnya-kurangnya 50 untuk mencapai angka kredit kumulatif minimal 200 yang dipersyaratkan. Untuk jelasnya dari jumlah 50 disyaratkan, yang diperoleh dari unsur utama 45 (90 %) yakni 38 dari pembelajaran/bimbingan, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah/karya inovatif, ditambah dengan unsur penunjang 5 (10 %). Selanjutnya, bagi guru yang telah mendukuki jabatan tertinggi sebagai Guru Utama, golongan ruang IV/d dengan angka kredit kumulatif minimal 850. Untuk dapat naik ke golongan IV/e, yang bersangkutan harus mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 200 untuk mencapai angka kredit kumulatif minimal 1.050 yang dipersyaratkan. Dari jumlah tersebut, sudah termasuk persyaratan/angkat kredit minimal yang dibutuhkan selain dari pembelajaran/bimbingan juga dari subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISBN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN (International Standard Book Number).

Ancaman

Dari uraian di atas dapatlah dikemukakan, bahwa dalam penilaian kinerja guru maka harapan guru PNS untuk meraih impian tertinggi sangat berat. Persoalannya terletak pada kewajiban memenuhi target yang disyaratkan, antara lain yang paling berat pada subunsur publikasi ilmiah. Bayangkan saja, persyaratan untuk ke golongan IV/e, guru wajib menulis sekurang-kurangnya 1 buku pelajaran atau buku pendidikan bernomor registrasi buku standar internasional, yang tercetak di atas punggung buku karangannya. Dengan ISBN ini berarti buku karangan guru telah diterbitkan oleh salah satu penerbit buku nasional lengkap dengan nomor identitas judul buku, setelah mendapat legalisasi dari Lembaga Perpustakaan Nasional RI sebagai Badan Nasional yang berhak memberikan ISBN kepada para penerbit yang memerlukannya. Badan Nasional ini merupakan kepanjangan tangan Badan Internasional yang mengeluarkan ISBN berkedudukan di Berlin.

Tentu saja menjadi Guru Utama dengan pangkat golongan IV/e sekaligus pengarang buku ber ISBN sebuah impian tertinggi bagi guru. Akan tetapi, sebelum impian menjadi kenyataan, tengoklah saudara-saudara dekat guru dalam UUGD yang hidupnya jauh lebih sejahtera, yakni para dosen perguruan tinggi negeri golongan IV/d&e bergelar profesor doktor (Prof Dr), berapa jumlah buku pelajaran atau buku pendidikan ber ISBN yang ditulisnya? Tanyakan saja kepada mereka yang bergelar profesor doktor, mungkin jawabannya tidak ada sama sekali.

Lalu, bagaimana dengan guru, berapa jumlah buku yang ditulisnya? Jawabannya, mungkin juga tidak ada sama sekali. Justru yang ada, adalah fakta tentang banyaknya guru PNS golongan IV/a sulit ke golongan IV/b, disebabkan oleh karena hasil karya tulisnya selalu ditolak oleh tim penilai dari pusat berhubung tidak memenuhi syarat. Akibatnya, kebanyakan guru PNS pensiun di golongan IV/a. Sekarang ini dengan perhitungan angka kredit yang baru lebih sulit lagi, guru golongan III/b ke golongan III/c saja wajib membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan paling kurang di media massa (koran) lokal dalam bentuk tulisan ilmiah popular dan/atau karya inovatif dengan angka kreditnya sebesar 4 (empat). Dengan melihat kenyataan ini, ke depan bukan tidak mungkin banyak guru PNS terancam pensiun di golongan III/b hanya karena persoalan pemenuhan kewajiban karya tulis ilmiah yang tidak terpenuhi. Memang bagi seorang profesor doktor menulis makalah adalah hal biasa. Tetapi menulis buku, mungkinkah bagi guru-guru? Jawabannya, mungkin saja! Sebab, Permen membuka peluang bagi siapapun guru PNS untuk bisa meraih pangkat dan golongan ruang tertinggi (IV/e). Tetapi dengan satu syarat, apabila guru yang bersangkutan dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan yakni antara lain kemampuan menghasilkan karya tulis ilmiah, untuk kenaikan pangkat dan jabatan hingga mencapai golongan ruang IV/e.

Pembinaan Guru

Disebutkan di atas, bahwa jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, antara lain bersumber dari unsur utama pengembangan diri guru dan publikasi ilmiah/karya inovatif. Untuk mencapai angka kredit yang disyaratkan atau untuk peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi, siapa pun guru baik guru PNS maupun guru bukan PNS wajib mengikuti berbagai upaya pembinaan keprofesian berkelanjutan yang akan dipersiapkan oleh pemerintah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Salah satunya adalah program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Dalam penilaian kinerja guru, maka PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama tersebut di atas yang kegiatannya diberikan angka kredit.

Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan dari hasil PK Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Untuk itulah PKB dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan PKB ini setiap guru dituntut untuk melakukan kegiatan utamanya: yakni 1) melaksanakan pengembangan diri dengan jalan mengikuti diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru (KKG, MGMP, MKKS, MKPS, dll); 2) melaksanakan publikasi ilmiah dengan jalan membuat karya tulis ilmiah berupa laporan hasil penelitian dan tulisan ilmiah populer, serta membuat publikasi buku teks pelajaran; dan 3) membuat karya inovatif dengan jalan menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran, serta mengikuti pengembangan kurikulum, penyusunan soal dan sejenisnya.

Upaya guru tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan pada saat sebelum dan setelah pelaksanaan PK Guru. Hasil PKB selanjutnya menjadi acuan PK Guru untuk menunjang berbagai kepentingan terutama kenaikan jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi guru PNS. Berdasarkan hasil PK Guru ini, seorang guru PNS pada akhirnya diputuskan untuk naik pangkat atau tidak. Jadi, pelaksanaan PK Guru di satu sisi memberi peluang bagi guru untuk naik jabatan, pangkat, dan golongan, di sisi lain keberadaaannya boleh jadi ancaman bagi guru dengan kinerja buruk. Pasal 2 Permen Diknas nomor 35 tahun 2010 mengamanatkan, guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) jam tatap muka. Pengurangan beban kerja bagi guru dengan kinerja buruk dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada guru yang bersangkutan, supaya memberbaiki dan meningkatkan kinerjanya melalui upaya pembinaan keprofesian berkelanjutan. Sebagaimana penjelasan Permen, bahwa guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan beban kerja guru sesuai PermenegPAN R&B Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dalam Pasal 5 (ayat 2) yakni paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Pengaturan beban kerja bagi penerima tunjangan sertifikasi guru juga jelas dan tegas, yakni menuntut beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Pengurangan beban kerja berarti ancaman bagi upaya kenaikan pangkat dan kelanjutan pemberian tunjangan profesi. Hal ini kiranya menjadi pembelajaran penting bagi guru penerima tunjangan profesi khususnya untuk tidak bersenang-senang dengan beban kerja minimal 24 jam yang dijalaninya selama ini, sebab dengan aturan baru ini jumlah minimal tersebut bisa dikurangi apabila guru yang bersangkutan menunjukkan kinerja tidak memuaskan atau kinerja buruk. Yang dimaksud dengan kinerja tidak memuaskan atau buruk, adalah kinerja yang menurun. Contoh kinerja buruk, yakni guru sering tidak masuk sekolah, guru sering meninggalkan kelas saat pembelajaran berlangsung, guru sering bolos, guru bermasa bodoh, guru tidak mau maju/berubah, dan guru tidak peduli dengan upaya perbaikan atau peningkatan kompetensi/kinerjanya antara lain melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Kondisi tersebut sebenarnya bukan rahasia umum. Menurut Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi, bahwa pemerintah tidak akan menunda untuk melakukan evaluasi penilaian guru. Penilaian secara efektif akan dilakukan awal tahun 2013. Bahkan, juga sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada para guru tidak berkualitas atau kinerjanya menurun. Di dalam proses evaluasi ini, juga ada konsekuensi terhadap tunjangan profesi, peningkatan karir, dan jabatan fungsional guru.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdiknas Prof Dr. Syawal Gultom, bahwa saat ini Kemdiknas sedang mencari cara supaya guru bisa mengubah kinerja dan mulai tahun 2013 pihaknya akan merancang peraturan menteri (permen) yang akan mengukur standar kompetensi guru. Dikatakannya pula bahwa sebagai implikasi dari program penilaian kinerja, maka berimplikasi pada rencana penundaan pembayaran tunjangan guru yang kinerjanya tidak sesuai kompetensi. Karenanya dengan melalui PK Guru, penting bagi Diknas Kota/Kabupaten untuk mendata profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, juga dalam penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru, dan pemberian tunjangan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Permen tersebut.

Akan tetapi, pelaksanaan PK Guru janganlah dipahami sebagai upaya untuk menyulitkan guru, supaya tunjangan profesinya terhenti dan upaya untuk kenaikan jabatan, pangkat, dan golongan tertunda. Tetapi justru sebaliknya, PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Dan, sesungguhnya cita-cita Pemerintah yang tertuang dalam Permen, bahwa dengan PK Guru ini, diharapkan akan menghasilkan “insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi”. Semoga!

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT:
1. PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS KLIK DI SINI...
2. UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya KLIK DI SINI...
3. Permen Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jababatan KLIK DI SINI...

Selasa, 12 November 2013

[RAPORT SMP KURIKULUM 2013]

Alhamdulillah dibalik kesulitan terdapat kemudahan. Setelah diberlakukannya Kurikulum 2013 semester ganjil 2014/2015 ini, maka banyak pula para pendidik yang dibingungkan dengan sistem evaluasi atau penilaian dan bentuk raportnya. Berikut informasi rapot SMP yang telah dirilis Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Dikdas

Aplikasi Raport Klik DISINI...

Petunjuk Penggunaan Klik DISINI...

Forum Tanya-Jawab Klik DISINI...

Silahkan rekan-rekan download dan membaca petunjuknya terlebih dahulu sebelum melakukan instalasi pada komputer. Pertanyaan atau masalah yang muncul dapat dicari tau jawabannya melalui forum tanya jawab... Selamat bekerja... (Sumber: Sdr. Rohmat - developer app)

Senin, 04 November 2013

[DEADLINE PENDATAAN DAPODIKDAS 2013]

Sesuai Surat Edaran Percepatan Entri Dapodikdas 2013/2014 Nomor 3539/C/PR/2013 Tanggal 1 Oktober 2013.

Bahwa target penyelesaian Update Data melalui Aplikasi Dapodik Dikdas 2.0 terhitung sejak tanggal hari ini menyisakan 25 hari hingga batas waktu 30 November 2013.

Hasil DAPODIK nantinya sebagai dasar Perencanaan Alokasi Anggaran Pemerintah untuk Penyaluran/Distribusi dana BOS, BSM, DAK, Rehabilitasi Sekolah, Bantuan Sarana Prasarana Sekolah, hingga Tunjangan Guru periode 2014.

Dengan data yang valid dan akurat tentunya menghasilkan perencanaan yang akurat dan valid menghasilkan kinerja program pemerintah yang tepat sasaran dengan efektif dan efesien.

Berikut surat edaran yang dimaksud...

Jumat, 01 November 2013

UPDATE PATCH DAN APLIKASI DAPODIKDAS 2013

Pada postingan sebelumnya, kami telah menginformasikan tentang dirilisnya versi terbaru Pendataan Data Pokok Pendidikan tingkat dasar (DAPODIKDAS) tahun 2013.

Pada kesempatan ini, kami akan kembali mengingatkan agar Operator Sekolah (OPS) selalu mencek 'kamar' apakah aplikasi dan patch mengalami perubahan atau tidak. Hal ini penting sekali mengingat aplikasi yang ada sekarang masih terus mengalami penyempurnaan. Berikut ini adalah link 'kamar' download aplikasi, patch, formulir, dan dasar hukum pelaksanaan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar (DAPODIKDAS) 2013.

'Kamar' yang harus selalu dicek secara berkala = Klik di sini...



CATATAN PENTING!!!

Jika aplikasi dan patch mengalami perubahan, OPS perlu memperhatikan hal-hal berikut: 1) Jika sudah terinstal aplikasi versi sebelumnya, OPS cukup mendownload patch terbaru dan lakukan instalasi pastch setelah dowload selesai dilakukan. Jika aplikasi diinstal ulang, maka akan berakibat data yang sudah diisi dan dimutakhirkan akan tertindih oleh aplikasi terbaru; 2) Jika belum terinstal aplikasi, OPS mendownload prefill terlebih dahulu di S I N I dan kemudian membuat foldel di C://prefill_dapodik. Prefill yang sudah didownload tadi dicopykan ke folder prefill_dapodik, baru OPS dapat melakukan instalasi aplikasi Dapodikdas 2013.

Undangan Pertemuan Ke-4 Smt. Gasal 2013/2014

Pada pertemuan ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2013 dengan agenda penyusunan Karta Tulis Illmiah Penelitian Tindakan Kelas (KTI-PTK) mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dijelaskan beberapa hal terutama bagaimana langkah sebelum dan melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas. Di akhir, seluruh anggota MGMP PKn tingkat SMP/MTs seKabupaten Tabalong mendapat tugas untuk menentukan/mengidentifikasi permasalahan-permasalahan apa saja yang muncul saat aktivitas pembelajaran berlangsung.


Menindaklanjuti kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, maka dengan ini kami mengharap kehadiran Bapak/Ibu pengurus dan anggota MGMP PKn tingkat SMP/MTs Kabupaten Tabalong pada hari Sabtu (2/11) pukul 08.30 Wita di Aula SMP Negeri 1 Tanjung dengan Agenda a)Sosialisasi dana blockgrand tahun anggaran 2013; b) Sosialisasi hasil dan penjaringan calon peserta Bintek peningkatan mutu PTK mata pelajaran PKn angkatan ke-2 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-11 Nopember 2013 di Hotel Amaris Km. 7 Banjarmasin; dan c) Penyusunan KTI-PTK (mengidentifikasi/menentukan permasalahan).

Mengingat pentingnya kegiatan ini, kehadiran Bapak/Ibu sangat kami harapkan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan, terima kasih.

Minggu, 27 Oktober 2013

DOWNLOAD APLIKASI, FORMULIR, DAN PANDUAN DAPODIKDAS 2013

Pada postingan sebelumnya, kami telah menginformasikan tentang dirilisnya versi terbaru Pendataan Data Pokok Pendidikan tingkat dasar (DAPODIKDAS) tahun 2013.

Pada kesempatan ini, kami akan membagikan link-link yang terkait dengan aplikasi, formulir pendataan (PTK, PD, SEK), langkah-langkah instalasi, dan panduan pengisian maupun pengoperasian DAPODIKDAS 2013.

FORMULIR PENDATAAN SEK, PD, PTK
Download Formulir Sekolah / F-SEK. Klik FS.xls
Download Formulir Peserta Didik / F-PD. Klik FPD.xls
Download Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan / F-PTK. Klik FPTK.xls
-----------------------------------------------
PEDOMAN PENGISIAN
Formulir Sekolah/F-SEK. Klik di sini...
Formulir Peserta Didik/F-PD. Klik di sini...
Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan/F-PTK. Klik di sini...
-----------------------------------------------
APLIKASI DAPODIKDAS 2013. Klik di sini...
-----------------------------------------------
DATA PREFILL SEKOLAH. Klik Klik di sini...
-----------------------------------------------
TAHAPAN PENGISIAN-ENTRY DATA DI APP DAPODIKDAS. Klik di sini...
-----------------------------------------------
Tutorial Instalasi, Registrasi, dan Login Aplikasi Dapodikdas 2013. Klik di sini...
-----------------------------------------------
Mencari Koordinat Sekolah. Klik di sini...
-----------------------------------------------
Panduan Penempatan Data Prefill. Klik di sini...
-----------------------------------------------
Perhitungan Biaya Komponen Pendataan Sekolah. Klik di sini...


Sitem pendataan DAPODIKDAS 2013 ini dilakukan di satuan pendidikan (sekolah masing-masing). Jika ada guru yang ingin mendapatkan infomasi tentang DAPODIK dapat berkonsultasi dengan operator sekolah masing-masing.

PENTING!!!

Periksa dan pastikan benar setiap item data anda karena sangat berpengaruh terhadap keputusan yang akan diambil menyangkut diri anda. Guru harus peduli pada data masing-masing karena tidak ada orang lain selain anda yang lebih mengetahui kebenaran dan mengupayakan perbaikannya. Pastikan alamat anda di DAPODIK untuk mendapatkan kiriman informasi penting terkait status anda dari direktorat P2TK DIKDAS.

Jumat, 04 Oktober 2013

Info DAPODIKDAS 2013

Dapodik 2013 kembali dilaunching dengan versi terbarunya pada tanggal 1 Oktober 2013 kemaren, bersamaan dengan peringatan hari kesaktian Pancasila.

Operator Dapodik sekolah dapat mengunduh aplikasi versi terbaru Installer Dapodikdas v 2.0 (build 0210130120) pada alamat DAPODIKNAS 2013

Berikut tampilan dari jendela alamat tersebut:


Sitem pendataan DAPODIKDAS ini dilakukan di satuan pendidikan (sekolah masing-masing). Jika ada guru yang ingin mendapatkan infomasi tentang DAPODIK dapat berkonsultasi dengan operator sekolah masing-masing.

PENTING!!!

Periksa dan pastikan benar setiap item data anda karena sangat berpengaruh terhadap keputusan yang akan diambil menyangkut diri anda. Guru harus peduli pada data masing-masing karena tidak ada orang lain selain anda yang lebih mengetahui kebenaran dan mengupayakan perbaikannya. Pastikan alamat anda di DAPODIK untuk mendapatkan kiriman informasi penting terkait status anda dari direktorat P2TK DIKDAS.